Sanggau,- Pemerintah
merasa gerah melihat kegiatan illegal logging yang merusak dan mengancam
keutuhan hutan. Tiap tahun jumlah hutan yang gundul akibat pembalakan liar
terus terjadi dan sangat luas terjadi di daerah-daerah yang masih memiliki
hutan nan luas. Bagaimana mengatasinya?
Sebelumnya pernah berkembang
mengenai pemerintah untuk menghidupkan kembali kearifan lokal Dayak yang akrab
lingkungan guna menangkal berbagai persoalah kehutanan. Kearifan lokal tersebut
sempat diwacanakan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bahkan kalau
perlu dibuatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) nya. Tentu saja untuk
merealisasikannya bukanlah pekerjaan yang mudah, menurut Yohanes Andriyus
Wijaya, SE anggota DPRD Sanggau pernah mengatakan, bahwa hal itu sangat baik.
Namun yang perlu diingat dan membutuhkan kajian yang matang mengingat, setiap
sub suku Dayak mempunyai kearifan lokal yang berbeda-beda dan berlaku pada
daerahnya masing-masing. Artinya tidak ada keseragaman di setiap sub suku yang
ada, walaupun ada benang merah yang dapat ditarik dari kearifan lokal yang
berbeda-beda itu. Apalagi jika tujuannya adalah untuk mencegah aktivitas
pembalakan hutan dan kebakaran hutan.
Perlu
diketahui, meski pun kearifan lokal Dayak ini tidak mengenal istilah
konservasi, namun sejak turun-temurun ternyata sudah mempraktekkan aksi
pelestarian terhadap tumbuhan dan hewan secara mengagumkan. Misalnya masyarakat
menentukan suatu kawasan atau situs yang dikeramatkan secara bersama-sama.
Kearifan lokal seperti itu, terbukti ampuh menyelamatkan suatu kawasan beserta
isinya dengan berbagai bentuk larangan yang disertai dengan sanksi adat bagi
yang melanggarnya. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai
denda yang besarnya ditetapkan oleh kepala adat setempat. Kenyataannya,
kearifan lokal seperti ini terbukti mampu menghambat lajunya kerusakan alam
akibat pembalakan liar.
Pemerintah merasa gerah melihat kegiatan illegal logging yang merusak dan mengancam keutuhan hutan. Tiap tahun jumlah hutan yang gundul akibat pembalakan liar terus terjadi dan sangat luas terjadi di daerah-daerah yang masih memiliki hutan nan luas. Bagaimana mengatasinya?
Pemerintah merasa gerah melihat kegiatan illegal logging yang merusak dan mengancam keutuhan hutan. Tiap tahun jumlah hutan yang gundul akibat pembalakan liar terus terjadi dan sangat luas terjadi di daerah-daerah yang masih memiliki hutan nan luas. Bagaimana mengatasinya?
Sebelumnya
pernah berkembang mengenai pemerintah untuk menghidupkan kembali kearifan lokal
Dayak yang akrab lingkungan guna menangkal berbagai persoalah kehutanan.
Kearifan lokal tersebut sempat diwacanakan diusulkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda), bahkan kalau perlu dibuatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) nya. Tentu
saja untuk merealisasikannya bukanlah pekerjaan yang mudah, menurut Yohanes
Andriyus Wijaya, SE anggota DPRD Sanggau pernah mengatakan, bahwa hal itu
sangat baik. Namun yang perlu diingat dan membutuhkan kajian yang matang
mengingat, setiap sub suku Dayak mempunyai kearifan lokal yang berbeda-beda dan
berlaku pada daerahnya masing-masing. Artinya tidak ada keseragaman di setiap
sub suku yang ada, walaupun ada benang merah yang dapat ditarik dari kearifan loca
yang berbeda-beda itu. Apalagi jika tujuannya adalah untuk mencegah aktivitas
pembalakan hutan dan kebakaran hutan.
Perlu
diketahui, meskipun kearifan lokal Dayak ini tidak mengenal istilah konservasi,
namun sejak turun-temurun ternyata sudah mempraktekkan aksi pelestarian
terhadap tumbuhan dan hewan secara mengagumkan. Misalnya masyarakat menentukan
suatu kawasan atau situs yang dikeramatkan secara bersama-sama. Kearifan lokal
seperti itu, terbukti ampuh menyelamatkan suatu kawasan beserta isinya dengan
berbagai bentuk larangan yang disertai dengan sanksi adat bagi yang
melanggarnya. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda
yang besarnya ditetapkan oleh kepala adat setempat. Kenyataannya, kearifan
lokal seperti ini terbukti mampu menghambat lajunya kerusakan alam akibat
pembalakan liar.
Sumber tulisan:Pontianak
Post
http://lafinus.filsafat.ugm.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=76:kearifan-lokal-dayak&catid=40:kearifan-lokal
Di akses tanggal 24 november 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar